Selasa, 10 September 2013

Keterangan Kitab Bulugul Marom, " KITABUL JIHAD "

3. Jihad dalam bentuk perang tidak diwajibkan bagi perempuan.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ { : قُلْت يَا رَسُولَ اللَّهِ ، عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ ، هُوَ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ } رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ ، وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ .

“ dan dari Aisyah semoga Alloh meridhoinya, ia berkata : aku bertanya – wahai rosululloh, apakah diwajibkan bagi para permpuan akan jihad ? beliau menjawab : ya, jihad tidak ada perang didalamnya, yaitu Hajji dan Umroh. HR. Ibnu majah dan asalnya ada pada kitab Imam Bukhory “

            Dari hadits ini menjelaskan bagi kita bahwa perempuan pun juga diwajibkan berjihad. Jihad yang sifatnya tidak ada peperangan didalamnya. Jihad para perempuan adalah Hajji dan Umroh sebagaimana yang dijelaskan oleh Rosululloh Shollallohu alaihi wa sallama. Ada pengetahuan yang bisa diambil akan perbedaan Jihad bagi kaum Adam dan kaum Hawa. Jihad yang diwajibkan atas kaum Adam adalah Jihad berupa pertempuran melawan kaum kafirin dan musyrikin. Adapun Jihad yang diwajibkan atas kaum Hawa adalah Jihad berupa pelaksanaan Hajji atau Umroh.

Ada beberapa alasan dari ulama’ kenapa para perempuan tidak diwajibkan atas mereka Jihad dalam bentuk perang, diantaranya ; karena bila mereka diwajibkan ikut berperang, maka akan terjadi ikhtilat dengan kalangan para lelaki, dan akan menyibukkan mereka dalam penjagaaan aurot. Yang pasti mereka adalah kalangan manusia yang lebih lemah dari pada kaum laki-laki.

Meskipun demikan tidak ditemukan dalil yang menunjukkan larangannya. Bilamana kondisi mendesak dan mengharuskan mereka diikutkan, maka mereka bertugas sebagai perawat, penyedia makanan, minuman dan obat-obatan... dalam artian barisan paling belakang.


Wollohu a’lam

Tidak ada komentar: