3. Jihad dalam bentuk perang tidak diwajibkan bagi
perempuan.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ { : قُلْت يَا رَسُولَ
اللَّهِ ، عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ ،
هُوَ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ } رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ ، وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ
.
“
dan dari Aisyah semoga Alloh meridhoinya, ia berkata : aku bertanya – wahai
rosululloh, apakah diwajibkan bagi para permpuan akan jihad ? beliau menjawab :
ya, jihad tidak ada perang didalamnya, yaitu Hajji dan Umroh. HR. Ibnu majah
dan asalnya ada pada kitab Imam Bukhory “
Dari
hadits ini menjelaskan bagi kita bahwa perempuan pun juga diwajibkan berjihad.
Jihad yang sifatnya tidak ada peperangan didalamnya. Jihad para perempuan
adalah Hajji dan Umroh sebagaimana yang dijelaskan oleh Rosululloh Shollallohu
alaihi wa sallama. Ada pengetahuan yang bisa diambil akan perbedaan Jihad bagi
kaum Adam dan kaum Hawa. Jihad yang diwajibkan atas kaum Adam adalah Jihad
berupa pertempuran melawan kaum kafirin dan musyrikin. Adapun Jihad yang
diwajibkan atas kaum Hawa adalah Jihad berupa pelaksanaan Hajji atau Umroh.
Ada beberapa alasan dari ulama’
kenapa para perempuan tidak diwajibkan atas mereka Jihad dalam bentuk perang,
diantaranya ; karena bila mereka diwajibkan ikut berperang, maka akan terjadi
ikhtilat dengan kalangan para lelaki, dan akan menyibukkan mereka dalam
penjagaaan aurot. Yang pasti mereka adalah kalangan manusia yang lebih lemah
dari pada kaum laki-laki.
Meskipun demikan tidak ditemukan
dalil yang menunjukkan larangannya. Bilamana kondisi mendesak dan mengharuskan
mereka diikutkan, maka mereka bertugas sebagai perawat, penyedia makanan,
minuman dan obat-obatan... dalam artian barisan paling belakang.
Wollohu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar