Selasa, 14 Juni 2016

Coretanku

SUNNAH - SUNNAH KETIKA SEDANG MELAKSANAKAN IBADAH PUASA

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مِنْ سُنَنِ الصَّوْمِ تَأْخِيرَ السُّحُورِ وَتَعْجِيلَ الْفِطَرِ لِقَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوا السَّحُورَ» وَقَالَ: «تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً» . وَقَالَ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ» .
 

Ulama bersepakat bahwa hal-hal yang termasuk dalam sunnah saat berpuasa adalah pengakhiran saat makan sahur dan penyegeraan makan saat berbuka, didasarkan Sabda Nabi Alaihi Sholatu Wa Salam : " Manusia akan selalu dalam kebaikan selagi mereka masih menyegerakan makan saat berbuka puasa dan mengakhirkan makan saat sahur ".   

 

Beliau juga bersabda : " Makan sahurlah oleh kalian , maka sungguh pada waktu sahur ada keberkahan ". Dan bersabda lagi Alaihis sholatu Wassalam : " Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah hidangan sahur ".

 
وَكَذَلِكَ جُمْهُورُهُمْ عَلَى أَنَّ مِنْ سُنَنِ الصَّوْمِ وَمُرَغِّبَاتِهِ كَفَّ اللِّسَانِ عَنِ الرَّفَثِ وَالْخَنَا لِقَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «إِنَّمَا الصَّوْمُ جُنَّةٌ، فَإِذَا أَصْبَحَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ، فَإِنِ امْرُؤٌ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ» . وَذَهَبَ أَهْلُ الظَّاهِرِ إِلَى أَنَّ الرَّفَثَ يُفَطِّرُ، وَهُوَ شَاذٌّ.
 

Begitu juga Mayoritas Ulama sepakat bahwa hal-hal yang termasuk sunnah pula dalam ibadah puasa dan digemari ialah menjaga lisan ( ungkapan ) dari berkata Rofats ( perkataan mesum ) dan al khona ( perkataan yang menyebabkan datangnya dosa seperti dusta, berbicara kotor),  karena adanya sabda Nabi Alaihis sholatu wassalam yang berbunyi :

 " Sesungguhnya tiada lain ibadah puasa merupakan tameng, maka bilamana salah seorang diantara kalian sedang melaksanakan ibadah puasa maka janganlah berkata buruk dan masa bodoh, maka jika ada seorang mencelanya maka hendaklah ia berkata : Aku sedang berpuasa ". 

 Berfaham Ulama Ahli Dhohir bahwa perkataan kotor adalah pembatal puasa seseorang, dan ini pendapat yang salah.

[dikutip dari kitab BIDAYATUL MUJTIHID WA NIHAYATUL MUQTASHID ; Juz: 2 , Hal: 70] CD Shamela.ws  apk.]