Jumat, 17 Agustus 2012

Selalu Menambahan Wawasan Hidup Islami

BANYUMAS, suaramerdeka.com - Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Banyumas mengeluarkan maklumat tentang ketentuan zakat fitrah 1433 H. Dalam maklumat tersebut, kadar zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebanyak 3 kilogram.
Ketua I Bazda Banyumas, H Umar AR, mengatakan penetapan kadar zakat fitrah ini merujuk dari hasil rapat bersama antara Bazda, MUI dan perwakilan ormas Islam, serta petunjuk dari dewan pertimbangan Bazda tentang zakat fitrah.
"Ukuran zakat fitrah adalah 1 sha' (takaran). Adapun berat jenis beras dalam takaran 1 sha' di Banyumas sangat bervariasi, baik beras yang jenisnya sama maupun yang berbeda dan berkisar antara 2,67 kg-3 kg," ungkapnya Senin (30/7).
Dalam rangka menghilangkan keraguan menuju yang lebih meyakinkan, maka kadar zakat fitrah dalam satuan berat ditetapkan 3 kg dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Bagi yang mengeluarkan kurang dari 3 kg sesuai dengan hasil ijtihadnya untuk memahami berat jenis beras dalam takaran 1 sha', maka zakat fitrah itu tetap dinilai memenuhi ukuran kewajiban.
Selain itu, lanjut dia, bila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilai nominalnya sebesar Rp 22.500. Jumlah itu berdasarkan hasil survei harga beras yang banyak dikonsumsi masyarakat (jenis IR-64) pada Juli ini, yakni sebesar Rp 7.500/kg.

Selasa, 03 Januari 2012

KISAH NABI IBROHIM AS.

بمسم الله الرحمن الرحيم

Nabi Ibrohim adalah putra dari seorang bapak yang bernama Azar, yang mana Nabi Iabrohim dilahirkan disebuah kerajaan yang disebut babylonia pada masa pemerintahan seorang raja yang bernama Namrud. Raja Namrud ketika itu menjalankan kepemerintahannya dengan tangan besi dan kekuasaan yang mutlak . semua kehendaknya harus terlaksana dan segala perintahnya tidak boleh dilanggar dan ditawar. Kekuasaan yang besar dan kemewahan yang berlebih lebihan menjadikan ia tidak puas dengan kedudukannya sebagai raja. Ia merasa dirinya patut disembah oleh rakyatnya.